Mataram NTB - Dua Spesialis Pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Sumatera Selatan berhasil dilumpuhkan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB setelah keduanya sukses menyelesaikan aksi terakhirnya pada Bulan Mei 2023 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua pria terduga Pelaku Curat Modus Pecah Kaca EW (28) dan FI (35) warga Sumatera Selatan tersebut diamankan Tim Jatanras di kosnya di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada awal Juli 2023.
Baca juga:
Polsek Lape Amankan Belasan Botol Miras
|
Hal Ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., saat memimpin Konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Senin (24/07/2023).
Dalam penjelasannya, AAS sapaan Singkat Kabid Humas Polda NTB ini mengatakan, kedua pria spesialis pecah kaca tersebut sebelumnya telah berhasil menjalankan aksinya di Wilayah Bali, kemudian mencari peluang yang sama ke wilayah NTB dengan menyewa tempat Kos di daerah Lombok Barat.
Dalam menjalankan aksinya mereka keluar masuk BANK untuk memantau masyarakat yang terlihat menarik Uang dengan jumlah besar dan Tampa pengawalan pihak kepolisian.
"Pada bulan September 2022 sesuai hasil pemeriksaan, para tersangka berhasil membawa kabur 280 juta rupiah dari dalam mobil Korban DAP (35) di Daerah Cakranegara, Kota Mataram, kemudian pergiemghilang meninggalkan NTB, "jelas AAS.
"Sekitar Awal Mei 2023 kedua pelaku kembali masuk wilayah NTB dan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa kabur 100 juta uang korban (M) yang berada didalam mobil korban. Berdasarkan kedua laporan Polisi tersebut Dirreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diamankan, "ucapnya menambahkan.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan SIK., pada konferensi pers tersebut menceritakan modus pelaku dalam menjalankan aksinya.
"EW bertugas untuk memantau target dari dalam Bank, kemudian FI sebagai joki menunggu di areal parkir sambil melihat situasi di luar. Setelah menemukan Target EW kemudian keluar menemui FI dan langsung membuntuti Korban yan menggunakan mobil menjadi Targetnya. Mereka terus membuntuti hingga Mobil korban berhenti dan parkir. Saat korban keluar EW selaku eksekutor memecahkan kaca mobil korban dan menggondol uang yang disimpan korban di dalam mobil, "bebernya.
Pengungkapan kasus tersebut atas dua Laporan Polisi yaitu LP nomor 99 tertanggal 16 mei 2023 yang masuk ke Polres Lombok Tengah. Kemudian LP kedua bernomor 61 tertanggal 10 Juni 2023 yang masuk di Polsek Sandubaya Polresta Mataram.
"Atas kedua laporan tersebut Tim kami dari Jatanras Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi untuk dapat mengamankan kedua pelaku, "tegasnya.
"Saat dilakukan pengamanan kedua pelaku di Kosnya di daerah Gerung Kabupaten Lombok Barat, kedua pelaku sempat melawan dan mengancam keselamatan anggota, sehingga dengan tegas dan terukur tim terpaksa melumpuhkan para pelaku dengan tembakan, "jelas Teddy sapaan akrabnya.
Kepada kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini keduanya sudah berada di Mapolda NTB beserta Barang Bukti berupa 1 buah CD rekaman CCTV, alat komunikasi kedua pelaku, pakaian dan topi pelaku, Sepeda motor beserta surat-surat kendaraan yang di kendarai pelaku serta sejumlah uang tunai, "pungkasnya. (Adb)