Mataram NTB - Dugaan Kasus Penipuan yang diadukan Pelapor (B) terhadap Terlapor (IW) yang dilayangkan ke Polresta Mataram menyeret Mantan Wabup Kabupaten Lombok Timur (HR).
HR sempat dimintai Keterangan oleh Penyidik Unit Harda Sat Reskrim pada 18 Mei 2024 lalu dengan kapasitas sebagai saksi dalam laporan Dugaan kasus tersebut.
Baca juga:
Polsek Lape Amankan Belasan Botol Miras
|
“Yang bersangkutan sempat kami klarifikasi atas aduan tersebut hanya sebagai saksi, “ ucap Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara kepada awak media, Senin (20/05/2024).
Berdasarkan Keterangan Pelapor (B) saat di mintai keterangan, Lanjut pria yang kerap disapa Angga ini, B mengaku dijanjikan Proyek oleh IW sehingga B memberikan / menyerahkan sejumlah uang dengan nilai total 1 M lebih.
Dalam Pengaduan tersebut B mengadukan IW atas dugaan penipuan. IW pada saat itu disebut-sebut sebagai tangan Kanan HR yang kala itu HR masih menjabat WabupLombok Timur. B dan IW berkomunikasi sehubungan dengan proyek, dimana IW menjanjikan B Proyek yang ada di Kabupaten Lombok Timur. IW mengaku kala itu suruhan HR, sementara HR saat diklarifikasi tidak pernah tau menau soal itu.
“Pemberian / penyerahan uang tersebut ada yang dilakukan di Lombok Timur dan ada yang diserahkan di Mataram. Sehingga Pelapor memasukan pengaduannya di Polresta Mataram, “jelas Angga.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Nominalnya cukup banyak dan cara transaksinya bermacam-macam ada yang diserahkan secara langsung karena dijanjikan proyek tersebut, ada yang dipinjam dengan alasan berobat karena sakit, dan ada yang diberikan dengan alasan tertentu. Nilai totatalnya 1 Milyar lebih.
Sementara Proyek yang dijanjikan tersebut menurut B memang ada, tetapi belum setara dengan uang yang telah diberikan, oleh karena itu B melayangkan pengaduan tersebut.
Ditegaskan pula oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., bahwa perkara ini dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah pengaduan yang di Layangkan B kepada IW tersebut masuk ke tanah Pidana atau perdata.
Pria yang kerap di Sapa Yogi ini pertegas pertanyaan awak media bahwa terlapor (IW) saat melakukan komunikasi dengan Pelapor (B) membawa nama Mantan Wabub (HR). Dengan demikian B sangat mempercayai bahwa proyek yang dijanjikan IW tersebut jelas ada.
Akan tetapi seiring waktu berjalan Proyek yang dijanjikan tersebut tidak seimbang dengan nilai yang yang dikeluarkan B kepada IW.
“Kalau transaksi atau komunikasi langsung dengan HR tidak pernah, dan itu diakui oleh Pelapor, “ tegas Yogi saat menjawab pertanyaan wartawan.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara supaya perkara ini akan menjadi jelas statusnya, “pungkas Yogi. (Adb)