Mataram NTB - Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat, Direktorat Narkoba Polda NTB telah mengungkap berbagai tindakan pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Selama Periode bulan Agustus 2024 Polda NTB telah berhasil mengungkap 7 Kasus Narkotika. Dari jumlah kasus tersebut 11 tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan Dit. Narkoba Polda NTB. Dari 11 tersangka 3 diantaranya residivis kasus yang sama.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faruq SH., M. Hum., melalui Kabid Humas Polsa NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana SIK., dalam konferensi pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa, Rabu (19/09/2024).
Dalam Konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, pengungkapan berbagai kasus narkoba tersebut melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar pengedar dan kurir narkoba dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan efek jera terhadap sindikat pelakunya serta mencegah peredaran gelap di wilayah Provinsi NTB.
Rio sapaan akrab Kabid Humas menyebutkan pengungkapan tersebut tentu berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Ini membuktikan kesadaran masyarakat cukup tinggi dalam mencegah maraknya peredaran narkotika.
Atas nama Kapolda NTB, Kabid Humas menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus apresiasi atas kerjasama masyarakat dalam mencegah Peredaran barang haram tersebut.
“Atas kerjasama ini saya sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, “ Pungkasnya.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi SIK., mengatakan dari jumlah kasus yang diungkap, jumlah barang bukti Narkotika yang diamankan diantaranya 5, 1 Kg Shabu, 60, 43 gram Ganja, 1 butir ekstasi, 599 butir Narkotika jenis Carisoprodol, 110 butir obat Tapentadol. Disamping itu 2 kendaraan roda 4, Alat komunikasi serta sejumlah uang tunai juga turut diamankan.
Secara umum lanjut Direktur Narkoba Polda NTB, modus para pelaku bermacam - macam, ada yang menggunakan jasa pengiriman untuk mendapatkan dan mengirim barang, ada yang menggunakan ranjau dengan cara melepas barang tersebut di tempat tertentu kemudian datang si penerima untuk mengambil barang tersebut sementara proses transaksi dilakukan secara online baik pemesanan maupun pembayaran.
Baca juga:
Polsek Lape Amankan Belasan Botol Miras
|
“Hal itu dilakukanvagar transaksi tersebut tidak diketahui masyarakat ataupun petugas kepolisian, “ucapnya.
Dari 7 kasus yang diungkap, ada 4 kasus yang menonjol yaitu pertama, pengungkapan pada 10 Agustus 2024 di salah satu Bila di wilayah Mandalika Lombok Tengah dengan mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 599 butir Carisoprodol dan 110 butir Tapentadol. Perkara ini ditangani Subdit 2 Dit. Narkoba Polda NTB.
Kedua, pengungkapan pada 10 Agustus 2024 di Dusun Beringin, Kec. Lopok, Kab. Sumbawa dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti Shabu seberat 55, 497 gram. Perkara ini ditangani Subdit 3 Dit. Narkoba Polda NTB.
Ketiga, pengungkapan pada 20 Agustus 2024 di wilayah Cakra Barat Kota Mataram dengan mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti seberat 4, 9 Kg Shabu. Kasus tersebut kini ditangani Subdit 1 Dit. Narkoba Polda NTB.
Keempat, Pengungkapan dilakukan pada 29 Agustus 2024 di wilayah Kec. Selong, Kab. Lombok timur dengan mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan Shabu seberat 80, 51 gram. Kasus tersebut ditangani Subdit 3 Dit. Narkoba Polda NTB.
Kepada para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1 / 2), pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Pidana 20 tahun Penjara dan atau Pidana Mati dan atau Pidana seumur hidup. (Adb)