Polresta Mataram Kembalikan 38 Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus kepada Pemilik

    Polresta Mataram Kembalikan 38 Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus kepada Pemilik
    Kegiatan pengembalian barang bukti hasil ungkap kasus Polresta Mataram, (23/12/2024)

    MATARAM, NTB – Sebanyak 38 barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polresta Mataram selama periode November hingga Desember 2024 resmi dikembalikan kepada para pemiliknya. Prosesi pengembalian ini menjadi bagian dari rangkaian Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Senin (23/12/2024).

    Barang bukti yang diserahkan meliputi 16 unit sepeda motor, 15 unit handphone, 2 unit laptop, 1 unit sepeda dayung, 1 kotak amal, dan 1 unit kompresor.

    Komitmen Polresta Mataram untuk Masyarakat

    Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., CHRM., mengungkapkan bahwa pengembalian barang bukti ini adalah yang ke-14 kalinya dilakukan oleh Polresta Mataram. Hingga kini, pihaknya telah mengembalikan 751 barang bukti berbagai jenis kepada para korban tindak pidana.

    “Ini adalah bentuk nyata perhatian Polresta Mataram kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban tindak pidana. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ” ujar Kapolresta Mataram.

    Ucapan Terima Kasih dari Korban

    Salah satu penerima barang bukti, yang mendapatkan laptop miliknya kembali, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polresta Mataram.

    “Kami sangat merasa terbantu dengan program ini. Semoga Polresta Mataram semakin maju dan terus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, ” ucapnya dengan penuh haru.

    Bukti Keseriusan dalam Penanganan Kasus

    Pengembalian barang bukti ini mencerminkan keseriusan Polresta Mataram dalam menangani berbagai tindak pidana, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

    Melalui langkah ini, Polresta Mataram tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus, tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan kembali hak miliknya yang sempat hilang.

    Kegiatan ini pun diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban, serta menjadi bukti nyata bahwa Polresta Mataram hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Terlibat Pengeroyokan, Tujuh Pemuda Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    BBPOM Mataram Tingkatkan Pengawasan Pangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Logika Terbalik untuk Putusan Ringan Koruptor Harvey Moeis
    Hendri Kampai: Koruptor Harusnya Dihukum Mati, Hartanya Dirampas, dan Keluarganya Dimiskinkan
    Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Shabu di Rumahnya

    Follow Us

    Tags